Akupunkturis yang pengobat tradisional

Persyaratan sebuah klinik pengobatan tradisional (Bartra). Berdasarkan Kepmenkes No 1076/Menkes/SK/VII/2003 tanggal 24 Juli 2003 tentang Pengobatan Tradisional pasal 14, maka:
(1). Pengobat tradisional harus memiliki STPT atau SIPT.
(2). Pengobat tradisional wajib menyediakan:
  1. Ruang kerja dengan ukuran minimal 2 x 2,5 m2
  2. Ruang tunggu
  3. Papan nama pengobat tradisional dengan mencantumkan surat terdaftar/surat ijin pengobat tradisional (luas papan maksimal 1 x 1,5 m2)
  4. Kamar kecil yang terpisah dari ruang pengobatan
  5. Penerangan yang baik sehingga dapat membedakan warna dengan jelas
  6. Sarana dan prasarana yang memenuhi persyaratan hygiene dan sanitasi
  7. Ramuan/obat tradisional yang memenuhi persyaratan
  8. Pencatatan sesuai kebutuhan

Penerapan Kepmenkes ini mungkin berbeda-beda di setiap daerah sesuai dengan Perda-nya masing-masing, namun kurang lebih itulah syarat-syarat praktek Battra.

Sumber: https://bandungacupuncture.wordpress.com/2008/06/10/persyaratan-praktek-pengobatan-tradisional-battra/#more-66


Akupunkturis manakala tidak sebagai tenaga kesehatan dengan pendidikan  D3 Akupunkturis dan tidak berasal dari tenaga kesehatan yang berpendidikan tambahan akupunkturis maka dikategorikan dalam pengobat tradisional ketrampilan sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : 1076/Menkes/SK/VII/2003 tentang Penyelenggaraan Pengobatan Tradisional pasal 3 ayat (2) huruf a yang menyatakan : Pengobat tradisional ketrampilan terdiri dari pengobat tradisional pijat urut, patah tulang, sunat, dukun bayi, refleksi, akupresuris, akupunkturis, chiropractor dan pengobat tradisional lainnya yang metodenya sejenis. Dengan demikian baginya berlaku Surat Izin Pengobat Tradisional Akupunkturis sebagaimana diatur dalam pasal 9 ayat (2)  Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : 1076/Menkes/SK/VII/2003 tentang Penyelenggaraan Pengobatan Tradisional yang menyatakan : “Akupunkturis yang telah lulus uji kompetensi dari asosiasi/organisasi profesi di bidang pengobatan tradisional yang bersangkutan dapat diberikan Surat Izin Pengobat Tradisional (SIPT) berdasarkan Keputusan ini”.

Akupunktur termasuk ke dalam kategori Battra Ketrampilan, dan sampai dengan saat ini akupunktur adalah satu-satunya Pengobatan Tradisional yang bisa mendapatkan SIPT.

Surat Terdaftar Pengobat Tradisional (STPT). Hal ini diwajibkan bagi seluruh pengobat tradisional yang menjalankan pekerjaan pengobatan tradisional sebagaimana diatur dalam pasal 4 Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : 1076/Menkes/SK/VII/2003 tentang Penyelenggaraan Pengobatan Tradisional.

Untuk mendapatkan Surat Terdaftar Pengobat Tradisional (STPT) yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat harus mengikuti ujian kompetensi akupunkturis yang dilaksanakan setiap tahun dua kali, yaitu setiap bulan April dan Oktober, terdiri atas 3 materi:
– Ujian interview
– Ujian teori
– Ujian praktek
Pada ujian interview, setiap calon akupunkturis harus mampu menjawab berbagai pertanyaan yang dilontarkan secara spontan oleh penguji.
Ujian teori meliputi pilihan berganda, menjodohkan, sebab-akibat, dan essay yang berupa penyelesaian suatu kasus. 
Pada ujian praktek, setiap peserta harus mampu menunjukkan kepiawaiannya dalam berpraktek, mulai dari pemeriksaan, merumuskan diagnosis, menentukan metode terapi, sampai ke pelaksanaan terapi itu sendiri.

Syaratnya mendapatkan STPT adalah:


1)      Permohonan pendaftaran sebagai pengobat tradisional
2)      Biodata pengobat tradisional
3)      Fotokopi KTP.
4)      Surat keterangan Kepala Desa / Lurah tempat melakukan pekerjaan sebagai pengobat tradisional.
5)      Rekomendasi dari asosiasi/organisasi profesi di bidang pengobatan tradisional yang bersangkutan.
6)      Fotokopi sertifikat / ijazah pengobatan tradisional yang dimiliki.
7)      Surat pengantar Puskesmas setempat.
8)      Pas foto ukuran 4×6 cm sebanyak 2( dua ) lembar.
9)      Rekomendasi Kejaksaan Kabupaten/Kota bagi pengobat tradisional klasifikasi supranatural dan Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota bagi pengobat tradisional klasifikasi pendekatan agama.

Surat Izin Pengobat Tradisional (SIPT). Hal ini dapat diberikan kepada Pengobat tradisional yang metodenya telah memenuhi persyaratan penapisan, pengkajian, penelitian dan pengujian serta terbukti aman dan bermanfaat bagi kesehatan. Salah satu yang sudah diakui untuk mendapatkan SIPT ini adalah tenaga akupunkturis sebagaimana diatur dalam pasal 9 ayat (2)  Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : 1076/Menkes/SK/VII/2003 tentang Penyelenggaraan Pengobatan Tradisional yang berbunyi :” Akupunkturis yang telah lulus uji kompetensi dari asosiasi/organisasiprofesi di bidang pengobatan tradisional yang bersangkutan dapat diberikan Surat Izin Pengobat Tradisional (SIPT) berdasarkan Keputusan ini.


Untuk mendapatkan Surat Izin Pengobat Tradisional (SIPT) yang juga dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat syariatnya adalah:


1)      Permohonan izin sebagai pengobat tradisional
2)      Biodata pengobat tradisional
3)      Fotokopi KTP.
4)      Surat keterangan Kepala Desa / Lurah tempat melakukan pekerjaan sebagai pengobat tradisional.
5)      Peta lokasi usaha dan denah ruangan.
6)      Rekomendasi dari asosiasi/organisasi profesi di bidang pengobatan tradisional yang bersangkutan.
7)      Fotokopi sertifikat / ijazah pengobatan tradisional.
8)      Surat pengantar Puskesmas setempat
9)      Pas foto ukuran 4×6 cm sebanyak 2( dua ) lembar.

Organisasi akupunkturis.

Tanggal 5 – 6 Desember 1985 di laksanakan Musyawarah Nasional Akupunkturis Seluruh Indonesia yang pertama di Jakarta. Musyawarah Nasional I tersebut menghasilkan peleburan organisasi profesi akupunktur di Indonesia. Yaitu peleburan IAI dan PAI menjadi PAKSI (Persatuan Akupunkturis Seluruh Indonesia), adapun Ikatan Naturopati Indonesia (IKNI) yang terlah berdiri sejak 1975 di Jakarta tidak mau bersatu dengan PAKSI, sedangkan Ikatan Shinshe Akupunkturis (ISA) di Bandung melebur ke dalam IKNI.

Sumber: 
https://regulasikesehatan.wordpress.com/tag/akupunktur/
https://bandungacupuncture.wordpress.com/2008/04/28/ujian-kompetensi-akupunkturis-periode-april-2008/#more-36








My Blogs List

  • Kastengel edam wanna be - Kastengel edam wanna be (Kurleb 1250 gr) 250 gr keju cheddar -> oven 30 menit (supaya rasanya bisa seperti keju edam), sisihkan 400 gr margarin 2 sd...
  • Perawatan Luka Modern - Perawatan Luka Modern Perawatan luka modern ini dapat diberikan pada luka diabetes, kanker, luka bakar, kecelakaan dll. Dengan perawatan luka modern, lu...
  • Kurikulum Kursus Akupuktur - http://kinayungdharma.blogspot.com/2011/05/kurikulum-akupunktur.html?m=1 http://kursus-akupunktur.blogspot.com/2019/01/belajar-akupunktur-untuk-meningkatkan...
  • sudah lelah dan bosan - *sudah lelah dan bosan* tutup mata tutup telinga dari berita menyesakkan dada mengajarkan keparnoan mengajarkan ketidak ikhlasan sudah cukup sulit menaha...
  • adf.ly - adf.ly adalah salah satu situs untuk menyingkat url sebuah situs. Bedanya adf.ly dengan situs sejenis adalah: jika url singkat di klik oleh orang lain, mak...
  • Diet soup - A lot of foodstuff that we usually use is actually good for diet. But many of us don’t know about that. We cooked it in unhealthy way. Besides that, we lik...
  • Treatment bagi penderita mesothelioma - Walaupun penderita mesothelioma masih jarang ditemukan, namun jumlahnya terus meningkat dari tahun ke tahun. Penderita mesothelioma pun lebih banyak pria d...